INSPIRING PROFESSIONAL Kiat Mendapatkan Legalitas Usaha bagi Pelaku Teacherpreneur

INSPIRING PROFESSIONAL Kiat Mendapatkan Legalitas Usaha bagi Pelaku Teacherpreneur

Semarang, 20 Mei 2023 Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) bekerjasama dengan Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM) dan Toploker.com, Sukses dalam menyelenggarakan Inspiring Professional dengan tema Kiat Mendapat Legalitas Usaha bagi Pelaku Teacherpreneur.

 

Acara Inspiring Professional Kiat Mendapatkan Legalitas Usaha bagi Pelaku Teacherpreneur tersebut diselenggarakan Sabtu, 20 Mei 2023 Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB yang di laksanakan melalui Zoom Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM) dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.

Inspiring Professional ini Diisi oleh Dr. Joseph Teguh Santoso, M.Kom. (Rektor Universitas STEKOM) sebagai Sambutan. Dr. Mampuono, M.kom. (Ketua Umum PP PTIC) sebagai Opening. Zulfah Magdelena, S.Pd., M.Si. (Kepala MAN 4 Balangan, Pendamping PPH, PP PTIC) sebagai Narasumber. Dodi Iswanto, M.Pd. (Sekretaris Jenderal PP PTIC) sebagai Closing Statement. Neneng Saadah, S.Pd. (PP PTIC) sebagai Moderator.

 

Dalam pemaparan narasumber Zulfah Magdalena, S.Pd., M.Si. (Kepala MAN 4 Balangan, Pendamping PPH, PP PTIC) menjelaskan tentang Kiat Mendapatkan Legalitas Usaha Bagi Pelaku Teacherpreneur. Menurut Barnett Berry Teacherpreneur merupakan seseorang berpengalaman di kelas yang mengajar peserta didik secara regular, namun memiliki waktu, ruang dan penghargaan untuk menjalankan ide seperti seorang Enterpreneur. Sederhananya, teacherpreneur sudah pasti guru tetapi guru belum tentu teacherpreneur. Apakah yang membedakan? Teacherpreneur merupakan guru yang memiliki produk intelektual dari pengalamannya mengajar.

 

Apakah produk dari teacherpreneur perlu mengurus legalitas? Legalitas usaha sangat penting bagi pelaku usaha/perusahaan karena memiliki banyak manfaat dan dapat memengaruhi kesuksesan jangka panjang pelaku usaha/perusahaan. Mengapa legalitas usaha sangat penting?

1. kepatuhan hukum: legalitas usaha memastikan bahwa pelaku usaha/perusahaan mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku, seperti peraturan pemerintah, hukum ketenagakerjaan, pajak, dan aturan lainnya. Dengan memetahui hukum, perusahaan dapat menghindari sanksi dan denda yang berpotensi merugikan bisnis.

2. perlindungan hak kekayaan intelektual: Legalitas usaha memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan merek dagang, hak cipta, dan paten untuk melindungi produk dan jasa mereka dari penyalahgunaan  oleh pihak lain.

3. Akses ke Sumber Daya dan Pembiayaan: legalitas usaha memungkinkan perusahaan untuk mengakses sumber daya dan pembiayaan yang mungkin tidak tersedia bagi bisnis yang tidak sah secara hukum. Misalnya mendapatkan pinjaman dari bank atau memperoleh model ventura dari investor.

4. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: perusahaan yang legal akan meningkatkan kepercayaan pelanggan dan konsumen karena mereka dapat meyakinkan bahwa mereka adalah bisnis yang sah dan terpercaya.

5. Menghindari Resiko Hukum: Legalitas usaha membantu pelaku usaha/perusahaan menghindari resiko hukum yang berpotensi merugikan usaha. Misalnya, dengan memiliki kontrak yang jelas dan legalitas perizinan yang tepat, perusahaan dapat menghindari sengketa hukum yang berpotensi menghabiskan banyak sumber daya dan biaya.

 

Apakah sebanyak itu legalitas yang harus diurus? Yang harus dipahami yaitu legalitas menjadi sebuah bagian penting dalam menjalankan kegiatan bisnis. Legalitas sendiri adalah sebuah pengakuan secara hukum terhadap keberadaan sebuah usaha. Dengan memiliki kewajiban dan hukum dalam sebuah negara. Mengurus legalitas merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM. Prosedur dan persyaratan yang relatif benyak  menjadi kendala utama, membuat para pelaku UKM kebingungan dan kesulitas dalam mendapatkan legalitas.

 

Angin segar bagi pelaku usaha dengan adanya UU Cipta Kerja. Apa itu Undang-undang Cipta Kerja? Undang-undang Cipta Kerja merupakan salah satu Undang-Undang (UU) yang diciptakan melalui mekanisme Omnibus law. Omnibus law adalah sebuah undang-undang yang dibuat dengan menggabungkan beberapa peraturan yang sudah ada menjadi satu paket peraturan baru yang memiliki payung hukum. Produk hukum sebelumya yang telah ada kemudian digantikan atau dihapuskan sehingga mengikuti regulasi yang baru. Adanya penyelenggaraan sistem informasi dan pendataan yang terintegrasi. Aspek ini kemudian merujuk pada sistem pendataan berbasis perizinan terintegrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission atau yang dikenal sebagai OSS. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan semua jenis perizinan secara terpusat melalui sistem ini. Tidak perlu lagi mengunjungi banyak instan untuk mendapatkan sebuah legalitas dan dapat mengikuti prosedur perizinan dengan lebih mudah.  Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/WN7iw_q8zSM?feature=share