INSPIRING PROFESSIONAL Kiat Mendapatkan Legalitas Usaha bagi Pelaku Teacherpreneur

Semarang, 20 Mei 2023 Perkumpulan
Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) bekerjasama dengan Universitas Sains dan
Teknologi Komputer (Universitas STEKOM) dan Toploker.com, Sukses dalam menyelenggarakan Inspiring Professional dengan tema Kiat Mendapat Legalitas Usaha bagi Pelaku
Teacherpreneur.
Acara Inspiring Professional Kiat Mendapatkan
Legalitas Usaha bagi Pelaku Teacherpreneur tersebut diselenggarakan Sabtu, 20 Mei
2023 Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB yang di
laksanakan melalui Zoom Meeting dan You Tube Universitas Sains dan Teknologi
Komputer (Universitas STEKOM) dan di hadiri oleh mahasiwa dan masyarakat umum.
Inspiring Professional ini Diisi oleh Dr. Joseph Teguh
Santoso, M.Kom. (Rektor Universitas STEKOM) sebagai Sambutan. Dr. Mampuono,
M.kom. (Ketua Umum PP PTIC) sebagai Opening. Zulfah Magdelena, S.Pd., M.Si.
(Kepala MAN 4 Balangan, Pendamping PPH, PP PTIC) sebagai Narasumber. Dodi
Iswanto, M.Pd. (Sekretaris Jenderal PP PTIC) sebagai Closing Statement. Neneng
Saadah, S.Pd. (PP PTIC) sebagai Moderator.
Dalam pemaparan narasumber Zulfah Magdalena, S.Pd.,
M.Si. (Kepala MAN 4 Balangan, Pendamping PPH, PP PTIC) menjelaskan tentang Kiat
Mendapatkan Legalitas Usaha Bagi Pelaku Teacherpreneur. Menurut Barnett Berry
Teacherpreneur merupakan seseorang berpengalaman di kelas yang mengajar peserta
didik secara regular, namun memiliki waktu, ruang dan penghargaan untuk
menjalankan ide seperti seorang Enterpreneur. Sederhananya, teacherpreneur
sudah pasti guru tetapi guru belum tentu teacherpreneur. Apakah yang
membedakan? Teacherpreneur merupakan guru yang memiliki produk intelektual dari
pengalamannya mengajar.
Apakah produk dari teacherpreneur perlu mengurus
legalitas? Legalitas usaha sangat penting bagi pelaku usaha/perusahaan karena
memiliki banyak manfaat dan dapat memengaruhi kesuksesan jangka panjang pelaku
usaha/perusahaan. Mengapa legalitas usaha sangat penting?
1. kepatuhan hukum: legalitas usaha memastikan bahwa
pelaku usaha/perusahaan mengikuti semua persyaratan hukum yang berlaku, seperti
peraturan pemerintah, hukum ketenagakerjaan, pajak, dan aturan lainnya. Dengan memetahui
hukum, perusahaan dapat menghindari sanksi dan denda yang berpotensi merugikan
bisnis.
2. perlindungan hak kekayaan intelektual: Legalitas
usaha memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan merek dagang, hak cipta, dan
paten untuk melindungi produk dan jasa mereka dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
3. Akses ke Sumber Daya dan Pembiayaan: legalitas
usaha memungkinkan perusahaan untuk mengakses sumber daya dan pembiayaan yang
mungkin tidak tersedia bagi bisnis yang tidak sah secara hukum. Misalnya mendapatkan
pinjaman dari bank atau memperoleh model ventura dari investor.
4. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: perusahaan yang
legal akan meningkatkan kepercayaan pelanggan dan konsumen karena mereka dapat
meyakinkan bahwa mereka adalah bisnis yang sah dan terpercaya.
5. Menghindari Resiko Hukum: Legalitas usaha membantu
pelaku usaha/perusahaan menghindari resiko hukum yang berpotensi merugikan
usaha. Misalnya, dengan memiliki kontrak yang jelas dan legalitas perizinan
yang tepat, perusahaan dapat menghindari sengketa hukum yang berpotensi
menghabiskan banyak sumber daya dan biaya.
Apakah sebanyak itu legalitas yang harus diurus? Yang harus
dipahami yaitu legalitas menjadi sebuah bagian penting dalam menjalankan
kegiatan bisnis. Legalitas sendiri adalah sebuah pengakuan secara hukum terhadap
keberadaan sebuah usaha. Dengan memiliki kewajiban dan hukum dalam sebuah
negara. Mengurus legalitas merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi pelaku
UMKM. Prosedur dan persyaratan yang relatif benyak menjadi kendala utama, membuat para pelaku UKM
kebingungan dan kesulitas dalam mendapatkan legalitas.
Angin segar bagi pelaku usaha dengan adanya UU Cipta
Kerja. Apa itu Undang-undang Cipta Kerja? Undang-undang Cipta Kerja merupakan
salah satu Undang-Undang (UU) yang diciptakan melalui mekanisme Omnibus law.
Omnibus law adalah sebuah undang-undang yang dibuat dengan menggabungkan
beberapa peraturan yang sudah ada menjadi satu paket peraturan baru yang
memiliki payung hukum. Produk hukum sebelumya yang telah ada kemudian
digantikan atau dihapuskan sehingga mengikuti regulasi yang baru. Adanya
penyelenggaraan sistem informasi dan pendataan yang terintegrasi. Aspek ini
kemudian merujuk pada sistem pendataan berbasis perizinan terintegrasi
berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Online Single
Submission atau yang dikenal sebagai OSS. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan semua
jenis perizinan secara terpusat melalui sistem ini. Tidak perlu lagi
mengunjungi banyak instan untuk mendapatkan sebuah legalitas dan dapat
mengikuti prosedur perizinan dengan lebih mudah. Penjelasan lebih lengkapnya bisa tonton di https://www.youtube.com/live/WN7iw_q8zSM?feature=share